Wow! Anggota DPR Ternyata Mendapat Uang Pensiun Seumur Hidup


1361507973187497725
(sumber gambar: id.wikipedia.org)
22022013
Penulis merasa kaget ketika membaca berita di beberapa media online terkait dengan DPR dan anggotanya. Anggota DPR selama ini identik dengan berbagai fasilitas dan pendapatan yang besar selama menjabat. Namun ternyata, fasilitas yang didapat tak berhenti hinga masa jabatan berakhir. Yups, anggota dewan yang terhormat itu ternyata masih mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Uang pensiun itu diberikan selama anggota DPR tersebut hidup, bahkan bisa diberikan kepada ahli waris hingga usia 25 tahun. Wow!
Jamaknya, uang pensiun itu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau karyawan BUMN, bukan kepada orang-orang yang menduduki jabatan politis. Namun untuk anggota Dewan, hal ini dikecualikan. Pemberian pensiun untuk anggota DPR itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Yang berarti, semua mantan anggota DPR, BPK, DPA dan MA akan mendapat uang pensiun. Bahkan hal itu juga berlaku bagi mantan anggota DPD dan DPR Daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selain berdasarkan Undang-undang diatas, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang berkisar antara 6 % hingga 75 % dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjabat sebagai anggota dewan. Besaran uang pensiun itu didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Maksudnya, uang pensiun anggota DPR yang menjabat 2 periode berbeda dengan pensiun bagi anggota yang hanya menjabat 1 periode.
Seperti diketahui, selain mendapat gaji pokok Rp. 4,2 juta, mereka juga menerima tunjangan istri sebesar Rp. 420 ribu, 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 % dari gaji pokok, maksimal 2 anak, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan sebesar 9,7 juta, tunjangan beras untuk 4 orang dimana masing-masing memperoleh 10 Kg serta tunjangan PPH Pasal 21.
Uang pensiun itu hanya diberikan kepada anggota DPR yang purna tuga masa jabatannya dan yang diganti di ‘tengah jalan’. Sedangkan mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena tersangkut suatu kasus atau hal lainnya, maka anggota tersebut tidak layak mendapat jatah pensiun. Ini seperti yang dialami Angelina Sondakh dan M. Nazaruddin.
Seharusnya sebagai anggota DPR dan wakil rakyat, mereka tidak perlu menerima uang pensiun. Alasannya, karena tugas mereka sebagai wakil rakyat dalah sebuah bentuk pengabdian. Toh selama menjabat mereka sudah memiliki pendapatan dan penghasilan yang besar. Ini tentu juga mengurangi beban negara yang harus di tanggung dalam APBN. Namun, selama Undang-Undang yang mengatur hal tersebut belum direvisi, maka uang pensiun itu akan tetap mengalir kepada anggota DPR.
Mengenal UU Nomor 12 Tahun 1980
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengatur tentang hak pensiun wakil rakyat. Dalam ketentuan umum Pasal 1 dijelaskan bahwa Lembaga Tertinggi Negara adalah MPR, dan Lembaga Tinggi Negara adalah DPA, DPR, BPK dan MA, tidak termasuk Presiden.
Dasar pemberian pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur dalam Bab IV, mulai Pasal 12 hingga Pasal 21. Pasal 12 sendiri berbunyi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Pasal 13 mengatur tentang besaran pensiun tertinggi adalah sebesar 75 persen. Mengenai besaran uang pensiun bagi anggota Dewan diberikan dengan Keptusan Presiden sesuai Pasal 14.
Jika seluruh anggota MPR, DPR, DPD, BPK, MA, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota diberikan uang pensiun, berapa beban yang ditanggung negara untuk sekian ribu orang tersebut? Padahal mereka menjabat jabatan tersebut karena alasan politis, tidak seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber : http://regional.kompasiana.com/2013/02/22/wow-anggota-dpr-ternyata-mendapat-uang-pensiun-seumur-hidup-536025.html

0 komentar:

Posting Komentar