22022013
Penulis
merasa kaget ketika membaca berita di beberapa media online terkait
dengan DPR dan anggotanya. Anggota DPR selama ini identik dengan
berbagai fasilitas dan pendapatan yang besar selama menjabat. Namun
ternyata, fasilitas yang didapat tak berhenti hinga masa jabatan
berakhir. Yups, anggota dewan yang terhormat itu ternyata masih
mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Uang pensiun itu
diberikan selama anggota DPR tersebut hidup, bahkan bisa diberikan
kepada ahli waris hingga usia 25 tahun. Wow!
Jamaknya,
uang pensiun itu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau karyawan
BUMN, bukan kepada orang-orang yang menduduki jabatan politis. Namun
untuk anggota Dewan, hal ini dikecualikan. Pemberian pensiun untuk
anggota DPR itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang
Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi dan
Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan
Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Yang berarti, semua mantan anggota
DPR, BPK, DPA dan MA akan mendapat uang pensiun. Bahkan hal itu juga
berlaku bagi mantan anggota DPD dan DPR Daerah, baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota.
Selain
berdasarkan Undang-undang diatas, pemberian uang pensiun bagi anggota
DPR yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur
dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang berkisar antara 6 % hingga 75 %
dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjabat sebagai anggota
dewan. Besaran uang pensiun itu didasarkan pada lamanya masa jabatan
seorang anggota DPR. Maksudnya, uang pensiun anggota DPR yang menjabat 2
periode berbeda dengan pensiun bagi anggota yang hanya menjabat 1
periode.
Seperti
diketahui, selain mendapat gaji pokok Rp. 4,2 juta, mereka juga
menerima tunjangan istri sebesar Rp. 420 ribu, 10 persen dari gaji
pokok, tunjangan anak sebesar 2 % dari gaji pokok, maksimal 2 anak, uang
sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan sebesar 9,7
juta, tunjangan beras untuk 4 orang dimana masing-masing memperoleh 10
Kg serta tunjangan PPH Pasal 21.
Uang
pensiun itu hanya diberikan kepada anggota DPR yang purna tuga masa
jabatannya dan yang diganti di ‘tengah jalan’. Sedangkan mereka
yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena tersangkut
suatu kasus atau hal lainnya, maka anggota tersebut tidak layak mendapat
jatah pensiun. Ini seperti yang dialami Angelina Sondakh dan M.
Nazaruddin.
Seharusnya
sebagai anggota DPR dan wakil rakyat, mereka tidak perlu menerima uang
pensiun. Alasannya, karena tugas mereka sebagai wakil rakyat dalah
sebuah bentuk pengabdian. Toh selama menjabat mereka sudah memiliki
pendapatan dan penghasilan yang besar. Ini tentu juga mengurangi beban
negara yang harus di tanggung dalam APBN. Namun, selama Undang-Undang
yang mengatur hal tersebut belum direvisi, maka uang pensiun itu akan
tetap mengalir kepada anggota DPR.
Mengenal UU Nomor 12 Tahun 1980
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1980 mengatur tentang hak pensiun wakil rakyat. Dalam
ketentuan umum Pasal 1 dijelaskan bahwa Lembaga Tertinggi Negara adalah MPR, dan Lembaga Tinggi Negara adalah DPA, DPR, BPK dan MA, tidak termasuk Presiden.
Dasar
pemberian pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana hak pensiun bagi pimpinan dan
anggota DPR diatur dalam Bab IV, mulai Pasal 12 hingga Pasal 21. Pasal
12 sendiri berbunyi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Pasal 13 mengatur tentang besaran pensiun tertinggi adalah sebesar 75
persen. Mengenai besaran uang pensiun bagi anggota Dewan diberikan
dengan Keptusan Presiden sesuai Pasal 14.
Jika
seluruh anggota MPR, DPR, DPD, BPK, MA, DPRD Propinsi dan
Kabupaten/Kota diberikan uang pensiun, berapa beban yang ditanggung
negara untuk sekian ribu orang tersebut? Padahal mereka menjabat jabatan
tersebut karena alasan politis, tidak seperti Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Sumber : http://regional.kompasiana.com/2013/02/22/wow-anggota-dpr-ternyata-mendapat-uang-pensiun-seumur-hidup-536025.html
0 komentar:
Posting Komentar